Holla sobat blogger, ini nih mau berbagi aja barangkali Ms. Office nya udah expired dan perlu activation tapi ngga punya duit buat beli yang ori nya nah, di crack aja pake ini, download disini: http://www.4shared.com/rar/Il7qrw4_ba/OFFICE_CRACK.html
Selamat mencoba
Fun with Me
Senin, 13 Juni 2016
Minggu, 14 Juni 2015
Surat Perintah Kerja
SURAT
PERINTAH KERJA
JASA
PENYAMBUNGAN LISTRIK
antara
PT. ...........................
dengan
PT. ..........................
Nomor
: ,,,,,,,/SPK/ME/VI/2015
Pada hari ini ………….….…, tanggal ………..………kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
Telepon
|
:
|
|
Jabatan
|
:
|
|
Dalam hal ini bertindak atas nama PT....................... dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan
Nama
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
Telepon
|
:
|
|
Jabatan
|
:
|
|
Dalam hal ini bertindak atas nama
Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Penyambungan Listrik:
Site Name
|
:
|
|
Lokasi
|
:
|
|
yang selanjutnya disebut sebagai Site, dengan ketentuan yang
disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal
1
Tujuan
Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa
Pihak Kedua melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan penyambungan Site dalam
waktu yang telah ditentukan
Pasal
2
Ruang
Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup perkerjaan pihak
pertama meliputi :
1. Pembayaran Biaya Penyambungan (BP).
2. Memberikan Copy pembayaran ke pihak
kedua.
Ruang lingkup perkerjaan pihak kedua
meliputi :
1. Pekerjaan Penarikan Jaringan Tiang
TM dan TR.
2. Pekerjaan Pemasangan Trafo.
3. Pekerjaan Pemasangan KWH meter ke
Lokasi Site.
Pasal
3
Biaya
Adapun biaya pekerjaan pembangunan site tersebut adalah Rp. ....... (..................................rupiah)
Pasal
4
Sistem
Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan jasa
pembangunan site tersebut dilakukan 5 tahap, yaitu :
Tahap I : Pembayaran
DP 40% dari PO
Foto Tiang terpasang TR & TM (Jaringan
Kabel).
Tahap II : Pembayaran
20% dari PO
Foto Travo dan Serial Number Travo.
Tahap III :
Pembayaran 20% dari PO
Foto KWH terpasang dan Foto Pengukuran
Tegangan (R;S;T;N).
Tahap IV : Pembayaran
10% dari PO
Setelah Dokumen Lengkap.
Tahap V :
Pembayaran 10% dari PO
Setelah BAST.
Ditandai dengan dokumentasi Foto dan
berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dapat melakukan
pembayaraan atas tahap berikutnya.
Pembayaran dilakukan melalui
transfer ke rekening :
Bank
|
:
|
|
No Rekening
|
:
|
|
Atas Nama
|
:
|
|
Pembayaran yang dilakukan tidak
melalui transfer rekening diatas wajib disertakan tanda terima dari pihak
kedua.
Pasal
5
Waktu
Pekerjaan
Jangka
waktu pekerjaan adalah 14 hari kalender sesuai dengan jadwal pekerjaan
(terlampir).
Pasal
6
Lain-lain
Segala
perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian
ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak akan
menyelesaikan secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia.
Pasal
7
Penutup
Demikian Kontrak Kerja ini telah di
setujui dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak untuk dilaksanakan dengan
sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain, serta dibuat
rangkap dua, bermaterai secukupnya dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
PT.
............................. PT. ....................................
Direktur Pemborong
Rabu, 26 Desember 2012
Blockstyle Letter
CV NATURAL HANDYCRAFT
Jalan Godean Km 8 Sidokarto, Godean, Sleman
Telepon 0274-798398 Facsimile 0274-798399
email: cvnaturalhd@yahoo.co.id
YOGYAKARTA
Nomor: 022/PB/NH/X/2012
13 Oktober 2012
Yth. Direktur
KANGGURU HANDYCRAFT, LTD
Jhon Canedy Street 5,
Canbera
Australia
Hal : Pengiriman Barang
Dengan Hormat,
Surat Pesanan Saudara
tanggal 10 Oktober 2012 tentang pesanan barang-barang kerajinan anyaman telah
kami terima dengan baik. Adapun pesanan Saudara sebagai berikut:
No
|
Nama
Barang
|
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Tas
Wanita
|
Kodi
|
100
|
2
|
Hiasan
Dinding
|
Kodi
|
100
|
3
|
Kursi
Teras
|
Buah
|
10
|
4
|
Tempat
Buah
|
Kodi
|
100
|
Pengiriman barang-barang
tersebut kami kirim melalui jasa expedisi AMAN CARGO dan syarat pembayaran
dilakukan setelah barang-barang sampai tujuan.
Pembayaran dapat Saudara
kirimkan melalui Bank BRI rekening CV Natural Handycraft dengan nomor rekening
000125558787.
Sambil menunggu pesanan
Saudara berikutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
CV NATURAL HANDYCRAFT
a.n. Direktur
Vety Nurul F
Sekretaris
KH/vn
Sabtu, 20 Oktober 2012
Surat Perjanjian Jual beli
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI
Nomor: 029/JB/TJ/III/2011
Yang
bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Ir. Putra Nusantara
Alamat : Jalan Kresnamukti 76 Surakarta
Pekerjaan
: Direktur PT TOYOTA JAYA
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan
Nama :
Drs. Sumanto Alit
Alamat :
Jalan Gatotkaca 25 Surakarta
Pekerjaan : Kepala
SMEA N 5 Surakarta
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian Jual Beli dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
----------------------------------------------------Pasal
1-----------------------------------------------
PIHAK
KEDUA telah membeli sebuah mobil sedan mewah setengah pakai dari PIHAK PERTAMA
dengan merek TOYOTA yang bernomor TL 001965 A, nomor mesin K.1256 TA, dan nomor
polisi AD 2244 AA seharga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)-
---------------------------------------------------Pasal
2------------------------------------------------
Pembayaran
dilakukan secara tunai setelah surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah
pihak yang selanjutnya diikuti penyerahan barang dan surat-suratnya dalam
keadaan baik dan
utuh--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal
3------------------------------------------------
Segala
resiko kerusakan barang yang akan timbul kemudian setelah barang sampai
ditempat PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA-----------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal
4------------------------------------------------
Biaya
balik nama dan pajak juga menjadi tanggungan PIHAK KEDUA----------------------
----------------------------------------------------Pasal
5-----------------------------------------------
Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan
musyawarah antara kedua belah
pihak--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal
6-----------------------------------------------
Segala
perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian
ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak memilih
Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelesaikannya----------------------
-----------------------------------------------Pasal
Penutup--------------------------------------------
Surat
perjanjian ini disetujui, ditandatangani serta dibuat rangkap dua, bermaterai
secukupnya, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama--------------------
Surakarta,
7 Maret 2011
PIHAK
PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
Ir. Putra Nusantara Drs. Sumanto Alit
Direktur Kepala
sekolah
Saksi
I Saksi
II
Ar
Rayan Vety
Nurul
Langganan:
Postingan (Atom)