Senin, 13 Juni 2016

Ms. Office Cracker

Holla sobat blogger, ini nih mau berbagi aja barangkali Ms. Office nya udah expired dan perlu activation tapi ngga punya duit buat beli yang ori nya nah, di crack aja pake ini, download disini: http://www.4shared.com/rar/Il7qrw4_ba/OFFICE_CRACK.html
Selamat mencoba

Minggu, 14 Juni 2015

Surat Perintah Kerja

SURAT PERINTAH KERJA
                                              JASA PENYAMBUNGAN LISTRIK
antara
PT. ...........................
dengan
PT. ..........................

Nomor : ,,,,,,,/SPK/ME/VI/2015

Pada hari ini ………….….…, tanggal ………..………kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama
:

Alamat
:

Telepon
:

Jabatan
:


Dalam hal ini bertindak atas nama PT....................... dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan

Nama
:

Alamat
:

Telepon
:

Jabatan
:


Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Penyambungan Listrik:

Site Name
:

Lokasi
:


yang selanjutnya disebut sebagai Site, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :



Pasal 1
Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan penyambungan Site dalam waktu yang telah ditentukan

Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup perkerjaan pihak pertama meliputi :
1.      Pembayaran Biaya Penyambungan (BP).
2.      Memberikan Copy pembayaran ke pihak kedua.

Ruang lingkup perkerjaan pihak kedua meliputi :
1.    Pekerjaan Penarikan Jaringan Tiang TM dan TR.
2.    Pekerjaan Pemasangan Trafo.
3.    Pekerjaan Pemasangan KWH meter ke Lokasi Site.

Pasal 3
Biaya

Adapun biaya pekerjaan pembangunan site tersebut adalah Rp. ....... (..................................rupiah)
Pasal 4
Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan jasa pembangunan site tersebut dilakukan 5 tahap, yaitu :

Tahap I          : Pembayaran DP 40% dari PO
                          Foto Tiang terpasang TR & TM (Jaringan Kabel).
Tahap II         : Pembayaran 20% dari PO
                          Foto Travo dan Serial Number Travo.
Tahap III       : Pembayaran 20% dari PO
                          Foto KWH terpasang dan Foto Pengukuran Tegangan (R;S;T;N).
Tahap IV       : Pembayaran 10% dari PO
                          Setelah Dokumen Lengkap.
Tahap V         : Pembayaran 10% dari PO
                          Setelah BAST.

Ditandai dengan dokumentasi Foto dan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dapat melakukan pembayaraan atas tahap berikutnya.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening :

Bank
:

No Rekening
:

Atas Nama
:


Pembayaran yang dilakukan tidak melalui transfer rekening diatas wajib disertakan tanda terima dari pihak kedua.

Pasal 5
Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pekerjaan adalah 14 hari kalender sesuai dengan jadwal pekerjaan (terlampir).

Pasal 6
Lain-lain
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan.  Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 7
Penutup
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain, serta dibuat rangkap dua, bermaterai secukupnya dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama                                                                       Pihak Kedua
PT. .............................                                                             PT. ....................................





                                                                 

Direktur                                                                                  Pemborong

Rabu, 26 Desember 2012

Blockstyle Letter


CV NATURAL HANDYCRAFT
Jalan Godean Km 8 Sidokarto, Godean, Sleman
Telepon 0274-798398  Facsimile 0274-798399 email: cvnaturalhd@yahoo.co.id
YOGYAKARTA


Nomor:  022/PB/NH/X/2012                                13 Oktober 2012



Yth. Direktur
KANGGURU HANDYCRAFT, LTD
Jhon Canedy Street 5, Canbera
Australia



Hal : Pengiriman Barang

Dengan Hormat,

Surat Pesanan Saudara tanggal 10 Oktober 2012 tentang pesanan barang-barang kerajinan anyaman telah kami terima dengan baik. Adapun pesanan Saudara sebagai berikut:

No
Nama Barang
Satuan
Jumlah
1
Tas Wanita
Kodi
100
2
Hiasan Dinding
Kodi
100
3
Kursi Teras
Buah
10
4
Tempat Buah
Kodi
100

Pengiriman barang-barang tersebut kami kirim melalui jasa expedisi AMAN CARGO dan syarat pembayaran dilakukan setelah barang-barang sampai tujuan.
Pembayaran dapat Saudara kirimkan melalui Bank BRI rekening CV Natural Handycraft dengan nomor rekening 000125558787.

Sambil menunggu pesanan Saudara berikutnya, kami ucapkan terima kasih.

                                                                              Hormat kami,

                                                                              CV NATURAL HANDYCRAFT
                                                                              a.n. Direktur



                                                                              Vety Nurul F
                                                                              Sekretaris
KH/vn

Sabtu, 20 Oktober 2012

Surat Perjanjian Jual beli


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Nomor:  029/JB/TJ/III/2011

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama       :  Ir.  Putra Nusantara          
Alamat      :  Jalan Kresnamukti 76 Surakarta
Pekerjaan :  Direktur PT TOYOTA JAYA
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan

Nama       :  Drs.  Sumanto Alit
Alamat      :  Jalan Gatotkaca 25 Surakarta
Pekerjaan :  Kepala SMEA N 5 Surakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian Jual Beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



----------------------------------------------------Pasal 1-----------------------------------------------
PIHAK KEDUA telah membeli sebuah mobil sedan mewah setengah pakai dari PIHAK PERTAMA dengan merek TOYOTA yang bernomor TL 001965 A, nomor mesin K.1256 TA, dan nomor polisi AD 2244 AA seharga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)-
---------------------------------------------------Pasal 2------------------------------------------------
Pembayaran dilakukan secara tunai setelah surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak yang selanjutnya diikuti penyerahan barang dan surat-suratnya dalam keadaan baik dan utuh--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------------
Segala resiko kerusakan barang yang akan timbul kemudian setelah barang sampai ditempat PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA-----------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal 4------------------------------------------------
Biaya balik nama dan pajak juga menjadi tanggungan PIHAK KEDUA----------------------
----------------------------------------------------Pasal 5-----------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 6-----------------------------------------------
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan.  Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak memilih Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelesaikannya----------------------
-----------------------------------------------Pasal Penutup--------------------------------------------
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani serta dibuat rangkap dua, bermaterai secukupnya, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama--------------------

                                                                                               Surakarta, 7 Maret 2011
PIHAK PERTAMA,                                                              PIHAK KEDUA,


Ir.  Putra Nusantara                                                                 Drs.  Sumanto Alit
Direktur                                                                                  Kepala sekolah


Saksi I                                                                                    Saksi II


Ar Rayan                                                                                Vety Nurul