Sabtu, 20 Oktober 2012

Surat Perjanjian Jual beli


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Nomor:  029/JB/TJ/III/2011

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama       :  Ir.  Putra Nusantara          
Alamat      :  Jalan Kresnamukti 76 Surakarta
Pekerjaan :  Direktur PT TOYOTA JAYA
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan

Nama       :  Drs.  Sumanto Alit
Alamat      :  Jalan Gatotkaca 25 Surakarta
Pekerjaan :  Kepala SMEA N 5 Surakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian Jual Beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



----------------------------------------------------Pasal 1-----------------------------------------------
PIHAK KEDUA telah membeli sebuah mobil sedan mewah setengah pakai dari PIHAK PERTAMA dengan merek TOYOTA yang bernomor TL 001965 A, nomor mesin K.1256 TA, dan nomor polisi AD 2244 AA seharga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)-
---------------------------------------------------Pasal 2------------------------------------------------
Pembayaran dilakukan secara tunai setelah surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak yang selanjutnya diikuti penyerahan barang dan surat-suratnya dalam keadaan baik dan utuh--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------------
Segala resiko kerusakan barang yang akan timbul kemudian setelah barang sampai ditempat PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA-----------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal 4------------------------------------------------
Biaya balik nama dan pajak juga menjadi tanggungan PIHAK KEDUA----------------------
----------------------------------------------------Pasal 5-----------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 6-----------------------------------------------
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan.  Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak memilih Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelesaikannya----------------------
-----------------------------------------------Pasal Penutup--------------------------------------------
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani serta dibuat rangkap dua, bermaterai secukupnya, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama--------------------

                                                                                               Surakarta, 7 Maret 2011
PIHAK PERTAMA,                                                              PIHAK KEDUA,


Ir.  Putra Nusantara                                                                 Drs.  Sumanto Alit
Direktur                                                                                  Kepala sekolah


Saksi I                                                                                    Saksi II


Ar Rayan                                                                                Vety Nurul

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa


SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

Nomor:  026/SM/EJ/II/2011

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama       :  Ir.  Bayu Pamungkas        
Alamat      :  Jalan Merpati Putih 125 Blitar
Pekerjaan :  Direktur CV ENGGAL JAYA BLITAR
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan

Nama       :  Untung Wahono
Alamat      :  Jalan Kebon Mangga 156 Malang
Pekerjaan :  Pedagang buah-buahan
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian Sewa-menyewa dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
--------------------------------------------------Pasal 1-------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA telah menyewakan sebuah rumah dengan ukuran luas 80, keadaan serba baik, lengkap fasilitasnya------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 2------------------------------------------------
Jangka waktu Sewa-menyewa 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kesepakatan mulai dari surat Perjanjian ditandatangani--------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 3-------------------------------------------------
Tujuan sewa rumah tersebut akan digunakan untuk tempat usaha/dagang buah-buahan------
----------------------------------------------------Pasal 4-------------------------------------------------
Harga sewa ditentukan sebesar Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) yang dibayar tunai pada waktu surat perjanjian ditandatangani----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 5-------------------------------------------------
PIHAK KEDUA wajib memelihara barang sewaan dengan baik---------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 6-------------------------------------------------
PIHAK KEDUA dilarang mengadakan perubahan/pemindahan hak kepada pihak ketiga---
----------------------------------------------------Pasal 7-------------------------------------------------
Pengembangan barang sewaan harus member tahu PIHAK PERTAMA 1 minggu sebelum masa berlaku surat perjanjian habis-------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 8-------------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak----------------------------------------------------------------


----------------------------------------------------Pasal 9-------------------------------------------------
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan.  Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak memilih Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelesaikannya------------------------
-----------------------------------------------Pasal Penutup---------------------------------------------
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani serta dibuat rangkap dua, bermaterai secukupnya, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama---------------------

                                                                                               Blitar, 7 Februari 2011
PIHAK PERTAMA,                                                              PIHAK KEDUA,



Ir.  Bayu Pamungkas                                                               Untung Wahono
Direktur                                                                                  Pedagang

Saksi I                                                                                    Saksi II



Ar Rayan                                                                                Vety Nurul