SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI
Nomor: 029/JB/TJ/III/2011
Yang
bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Ir. Putra Nusantara
Alamat : Jalan Kresnamukti 76 Surakarta
Pekerjaan
: Direktur PT TOYOTA JAYA
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan
Nama :
Drs. Sumanto Alit
Alamat :
Jalan Gatotkaca 25 Surakarta
Pekerjaan : Kepala
SMEA N 5 Surakarta
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian Jual Beli dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
----------------------------------------------------Pasal
1-----------------------------------------------
PIHAK
KEDUA telah membeli sebuah mobil sedan mewah setengah pakai dari PIHAK PERTAMA
dengan merek TOYOTA yang bernomor TL 001965 A, nomor mesin K.1256 TA, dan nomor
polisi AD 2244 AA seharga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)-
---------------------------------------------------Pasal
2------------------------------------------------
Pembayaran
dilakukan secara tunai setelah surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah
pihak yang selanjutnya diikuti penyerahan barang dan surat-suratnya dalam
keadaan baik dan
utuh--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal
3------------------------------------------------
Segala
resiko kerusakan barang yang akan timbul kemudian setelah barang sampai
ditempat PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA-----------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal
4------------------------------------------------
Biaya
balik nama dan pajak juga menjadi tanggungan PIHAK KEDUA----------------------
----------------------------------------------------Pasal
5-----------------------------------------------
Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan
musyawarah antara kedua belah
pihak--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal
6-----------------------------------------------
Segala
perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian
ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak memilih
Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelesaikannya----------------------
-----------------------------------------------Pasal
Penutup--------------------------------------------
Surat
perjanjian ini disetujui, ditandatangani serta dibuat rangkap dua, bermaterai
secukupnya, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama--------------------
Surakarta,
7 Maret 2011
PIHAK
PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
Ir. Putra Nusantara Drs. Sumanto Alit
Direktur Kepala
sekolah
Saksi
I Saksi
II
Ar
Rayan Vety
Nurul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar