Sabtu, 20 Oktober 2012

Surat Perjanjian Jual beli


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Nomor:  029/JB/TJ/III/2011

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama       :  Ir.  Putra Nusantara          
Alamat      :  Jalan Kresnamukti 76 Surakarta
Pekerjaan :  Direktur PT TOYOTA JAYA
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan

Nama       :  Drs.  Sumanto Alit
Alamat      :  Jalan Gatotkaca 25 Surakarta
Pekerjaan :  Kepala SMEA N 5 Surakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian Jual Beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



----------------------------------------------------Pasal 1-----------------------------------------------
PIHAK KEDUA telah membeli sebuah mobil sedan mewah setengah pakai dari PIHAK PERTAMA dengan merek TOYOTA yang bernomor TL 001965 A, nomor mesin K.1256 TA, dan nomor polisi AD 2244 AA seharga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)-
---------------------------------------------------Pasal 2------------------------------------------------
Pembayaran dilakukan secara tunai setelah surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak yang selanjutnya diikuti penyerahan barang dan surat-suratnya dalam keadaan baik dan utuh--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------------
Segala resiko kerusakan barang yang akan timbul kemudian setelah barang sampai ditempat PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA-----------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal 4------------------------------------------------
Biaya balik nama dan pajak juga menjadi tanggungan PIHAK KEDUA----------------------
----------------------------------------------------Pasal 5-----------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 6-----------------------------------------------
Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan.  Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak memilih Pengadilan Negeri Blitar untuk menyelesaikannya----------------------
-----------------------------------------------Pasal Penutup--------------------------------------------
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani serta dibuat rangkap dua, bermaterai secukupnya, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama--------------------

                                                                                               Surakarta, 7 Maret 2011
PIHAK PERTAMA,                                                              PIHAK KEDUA,


Ir.  Putra Nusantara                                                                 Drs.  Sumanto Alit
Direktur                                                                                  Kepala sekolah


Saksi I                                                                                    Saksi II


Ar Rayan                                                                                Vety Nurul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar